Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp 1,5 miliar pada Kamis (16/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Hery diduga menerima aliran dana tersebut dari LKM selaku Direktur PT TSHI untuk mengintervensi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Praktik ini bertujuan agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan yang memberatkan perusahaan tersebut.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa intervensi Hery dimaksudkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan perhitungan mandiri terhadap beban yang harus dibayar kepada negara. Akibat perbuatannya, Hery kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Hery Susanto baru saja dilantik kembali sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4).

Hery sebelumnya juga tercatat sebagai anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026 sebelum terpilih kembali memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal suap pertambangan nikel ini.