Kejaksaan Agung mengungkap keberadaan dua perusahaan bayangan milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi pada Rabu (22/04/2026). Perusahaan berinisial PT G dan PT M tersebut dikelola bersama produser film Agung Winarno yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai instrumen penampung harta ilegal. Zarof Ricar sendiri saat ini menghadapi tuduhan atas kasus korupsi pengurusan perkara di pengadilan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Didirikan oleh Tersangka AW [Agung Winarno] bersama-sama dengan Tersangka ZR [Zarof Ricar] sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana atau proceed of crime pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi.
Pihak kejaksaan juga mengamankan lima kontainer yang berisi 1.046 dokumen kepemilikan aset berharga. Daftar tersebut mencakup rumah, hotel, mobil mewah, hingga perkebunan sawit, di samping penyitaan sejumlah uang tunai asing, deposito, dan emas batangan.
Meskipun rincian jumlah uang dan emas belum diungkap secara spesifik, penyidik menegaskan bahwa seluruh kekayaan tersebut disamarkan atas nama PT G dan PT M. Proses pelacakan aset ini telah dilakukan secara intensif selama beberapa bulan terakhir.
"Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan," kata Syarif Sulaeman Nahdi.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi dengan eks pejabat MA tersebut.
"Hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR," kata Syarif Sulaeman Nahdi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·