Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha berinisial Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa AW merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan kerja sama dengan Zarof Ricar. AW diduga berperan mengelola dan menyimpan berbagai harta milik terpidana kasus suap tersebut di lokasi usahanya.
Dilansir dari Detikcom, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kediaman atau tempat usaha AW yang meliputi uang tunai senilai Rp11 hingga Rp12 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan emas batangan serta dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat tanah dan kebun sawit.
"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh Tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan Saudara Zarof Ricar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Zarof Ricar sebelumnya merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada November 2025. Hukuman tersebut lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama yang memberikan hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Zarof dalam permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Dalam putusan banding, hakim menyatakan perbuatan Zarof telah merusak citra institusi peradilan dan memicu persepsi publik bahwa hakim mudah disuap.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat banding memerintahkan perampasan harta benda Zarof untuk negara, termasuk uang tunai sebesar Rp915 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram. Zarof juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara yang melibatkan jaringan suap skala besar tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·