Kejaksaan Agung Tetapkan Produser Film Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kejaksaan Agung menetapkan seorang produser film berinisial AW alias Agung Winarno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Agung dalam menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan milik Zarof. Harta tersebut mencakup uang tunai senilai Rp12 miliar, sejumlah emas batangan, hingga berbagai sertifikat tanah dan perkebunan sawit.

Aset-aset tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor milik Agung Winarno. Dilansir dari Bloombergtechnoz, Agung diduga berperan sebagai pihak yang menampung serta mengelola harta ilegal tersebut untuk menyamarkan asal-usulnya.

Penyidikan mengungkap bahwa komunikasi antara keduanya telah terjalin sejak tahun 2025. Saat itu, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah dokumen penting mulai dari sertifikat tanah hingga deposito bernilai besar.

"Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berasal pada 2025. Tersangka AW dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Pihak Kejaksaan Agung meyakini bahwa tersangka Agung menyadari sepenuhnya bahwa aset yang dititipkan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Tindakan Agung dinilai memenuhi unsur pidana karena membantu menyembunyikan kekayaan milik terpidana korupsi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana lainnya untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan Zarof Ricar dapat disita negara. Agung kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut atas perannya dalam skandal pencucian uang ini.