PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua RT setempat, Dedi, angkat bicara soal izin pesta pernikahan di Jalan Menteng XII Gang Embang IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (17/4/2026). Ia menyebut kegiatan digelar tidak sesuai izin keramaian, sehingga memicu protes warga.
Dalam surat izin, acara dijadwalkan berlangsung pada Sabtu. Namun, menurut Dedi, pesta sudah berjalan sejak Jumat. Kondisi ini membuat warga terganggu dan ramai mengeluh, hingga akhirnya terjadi keributan.
“Izinnya hari Sabtu, bukan Jumat. Ini ramai di grup warga karena terjadi keributan, banyak yang mengeluh ke saya,” ujar Dedi, Minggu (19/4).
Dedi juga menyoroti adanya penjual minuman keras tanpa izin di lokasi acara yang dinilai meresahkan warga. Ia menduga konsumsi miras ikut memicu kericuhan.
“Diduga ricuh karena minuman keras. Penjual miras tanpa izin ini jelas meresahkan warga,” katanya.
Ia menegaskan, setiap kegiatan di lingkungan permukiman harus mematuhi izin serta berkoordinasi dengan warga agar tidak menimbulkan gangguan.
“Kalau mau buat acara, jangan sampai meresahkan. Harus koordinasi dan sesuai izin. Warga pasti toleransi kalau aturannya dipatuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.
“Kami menerima laporan masyarakat, lalu mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi serta memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Polisi juga mengambil langkah tegas dengan mencabut izin kegiatan karena ditemukan pelanggaran jadwal dalam surat izin keramaian.
“Kami cabut izin acara karena izinnya hari Sabtu, tapi sejak Jumat sudah mulai kegiatan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan izin keramaian dan menjaga ketertiban lingkungan guna menghindari kejadian serupa terulang. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua RT setempat, Dedi, angkat bicara soal izin pesta pernikahan di Jalan Menteng XII Gang Embang IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (17/4/2026). Ia menyebut kegiatan digelar tidak sesuai izin keramaian, sehingga memicu protes warga.
Dalam surat izin, acara dijadwalkan berlangsung pada Sabtu. Namun, menurut Dedi, pesta sudah berjalan sejak Jumat. Kondisi ini membuat warga terganggu dan ramai mengeluh, hingga akhirnya terjadi keributan.
“Izinnya hari Sabtu, bukan Jumat. Ini ramai di grup warga karena terjadi keributan, banyak yang mengeluh ke saya,” ujar Dedi, Minggu (19/4).

Dedi juga menyoroti adanya penjual minuman keras tanpa izin di lokasi acara yang dinilai meresahkan warga. Ia menduga konsumsi miras ikut memicu kericuhan.
“Diduga ricuh karena minuman keras. Penjual miras tanpa izin ini jelas meresahkan warga,” katanya.
Ia menegaskan, setiap kegiatan di lingkungan permukiman harus mematuhi izin serta berkoordinasi dengan warga agar tidak menimbulkan gangguan.
“Kalau mau buat acara, jangan sampai meresahkan. Harus koordinasi dan sesuai izin. Warga pasti toleransi kalau aturannya dipatuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.
“Kami menerima laporan masyarakat, lalu mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi serta memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Polisi juga mengambil langkah tegas dengan mencabut izin kegiatan karena ditemukan pelanggaran jadwal dalam surat izin keramaian.
“Kami cabut izin acara karena izinnya hari Sabtu, tapi sejak Jumat sudah mulai kegiatan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan izin keramaian dan menjaga ketertiban lingkungan guna menghindari kejadian serupa terulang. (jef)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·