Kejari Geledah Kantor KPU Palangka Raya, 10 Kotak Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) terkait dugaan korupsi dana hibah Pileg dan Pilkada 2023–2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 10 kotak berisi dokumen, perangkat elektronik, hingga stempel dan bukti transaksi.

Penggeledahan KPU Palangka Raya yang dilakukan pada Selasa (28/4/2026) ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah. Sejumlah barang bukti yang diamankan mayoritas berasal dari ruang kerja bendahara KPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban.

“Pembelanjaan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata melenceng dari rencana awal,” terang Hadiarto saat konferensi pers di kantor Kejari Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyebut, saat penggeledahan berlangsung tidak ada komisioner KPU Kota Palangka Raya yang berada di lokasi. Meski begitu, pihaknya memastikan para komisioner sudah dimintai keterangan sebelumnya.

“Sebelumnya, sejumlah pihak memang sudah kami periksa untuk memberikan kesaksian,” katanya.

Ke depan, penyidik akan menelaah seluruh barang bukti yang telah diamankan dan membuka peluang pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait.

Electronic money exchangers listing

“Barang bukti ini akan kami pelajari. Setelah itu baru kami tentukan siapa saja yang perlu dipanggil kembali,” jelasnya.

Hadiarto menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ini sudah berjalan sejak November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Maret 2026. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa.

Menurutnya, penggeledahan membuka peluang pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta keterangan tambahan dari para saksi.

“Pasti akan ada pemanggilan ulang, karena sebelumnya mereka belum membawa dokumen pendukung. Setelah penggeledahan, tentu bisa kami dalami lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengaku belum mengetahui secara detail dokumen maupun informasi yang menjadi fokus penyidik.

“Materi yang dikumpulkan serta informasi apa yang dicari, saya belum mendapatkan secara utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

“Kami akan menghormati proses ini dan siap kooperatif terhadap kebutuhan Kejari,” pungkasnya. (her/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) terkait dugaan korupsi dana hibah Pileg dan Pilkada 2023–2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 10 kotak berisi dokumen, perangkat elektronik, hingga stempel dan bukti transaksi.

Penggeledahan KPU Palangka Raya yang dilakukan pada Selasa (28/4/2026) ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah. Sejumlah barang bukti yang diamankan mayoritas berasal dari ruang kerja bendahara KPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban.

Electronic money exchangers listing

“Pembelanjaan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata melenceng dari rencana awal,” terang Hadiarto saat konferensi pers di kantor Kejari Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyebut, saat penggeledahan berlangsung tidak ada komisioner KPU Kota Palangka Raya yang berada di lokasi. Meski begitu, pihaknya memastikan para komisioner sudah dimintai keterangan sebelumnya.

“Sebelumnya, sejumlah pihak memang sudah kami periksa untuk memberikan kesaksian,” katanya.

Ke depan, penyidik akan menelaah seluruh barang bukti yang telah diamankan dan membuka peluang pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait.

“Barang bukti ini akan kami pelajari. Setelah itu baru kami tentukan siapa saja yang perlu dipanggil kembali,” jelasnya.

Hadiarto menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ini sudah berjalan sejak November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Maret 2026. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa.

Menurutnya, penggeledahan membuka peluang pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta keterangan tambahan dari para saksi.

“Pasti akan ada pemanggilan ulang, karena sebelumnya mereka belum membawa dokumen pendukung. Setelah penggeledahan, tentu bisa kami dalami lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengaku belum mengetahui secara detail dokumen maupun informasi yang menjadi fokus penyidik.

“Materi yang dikumpulkan serta informasi apa yang dicari, saya belum mendapatkan secara utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

“Kami akan menghormati proses ini dan siap kooperatif terhadap kebutuhan Kejari,” pungkasnya. (her/jef)