Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Suratno Terkait Korupsi Dana Pokir

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan dan menahan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 pada Kamis, 23 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penyimpangan sistematis pada dana aspirasi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa selain Suratno, penyidik menjerat dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST. Berdasarkan data Kejaksaan, realisasi dana hibah tersebut mencapai Rp242,9 miliar dari total rekomendasi anggaran sebesar Rp335,8 miliar.

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029," kata Sabrul, dilansir dari Kompas.com.

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan penyitaan ratusan dokumen. Kejari Magetan tercatat telah memeriksa sekitar 65 saksi serta mengamankan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuh Sabrul.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi penguasaan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran. Sabrul mengungkapkan bahwa para oknum anggota dewan mengarahkan penyaluran dana melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima hibah hanya digunakan sebagai formalitas administratif untuk meloloskan pencairan. Proposal dan laporan pertanggungjawaban diduga dikondisikan oleh pihak yang berafiliasi dengan oknum anggota dewan.

“Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat hanya menjadi dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran,” kata Sabrul, dilansir dari beritajatim.com.

Pihak kejaksaan juga mengendus adanya praktik pemotongan dana hibah serta pengalihan kegiatan swakelola kepada pihak ketiga. Hal ini menyebabkan laporan keuangan yang disusun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan hanya bertujuan menutupi pelanggaran hukum.

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," kata Sabrul.

Jaksa menegaskan bahwa dana ratusan miliar tersebut seharusnya memberikan manfaat langsung bagi pembangunan masyarakat Magetan. Pihak kejaksaan kini sedang menghitung kepastian nilai kerugian negara dan membuka peluang adanya tersangka baru dari pihak lain.

“Seharusnya dana ratusan miliar itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan,” pungkas Sabrul.

Penyidik telah menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Kejari Magetan mensinyalir keterlibatan pihak lain mengingat luasnya distribusi dana pokkir yang melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah daerah.

"Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tambah Sabrul.