Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan berinisial SN sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024 pada Kamis (23/4). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan alat bukti yang kuat melalui pemeriksaan puluhan saksi dan ratusan dokumen pendukung.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menjelaskan bahwa peningkatan status para pihak menjadi tersangka didasari oleh temuan unsur tindak pidana korupsi selama proses penyidikan. Tim penyidik mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4).

Selain sang ketua dewan, lima orang lainnya turut terseret dalam pusaran kasus ini, yaitu JML dan JMT yang menjabat sebagai anggota DPRD. Tiga tersangka tambahan berasal dari unsur tenaga pendamping dengan inisial AN, TH, dan ST.

Dugaan penyimpangan ini menyasar dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan dengan total pagu mencapai Rp335,8 miliar selama empat tahun. Berdasarkan data penyidikan, realisasi anggaran yang tercatat dalam periode tersebut berada di angka Rp242,9 miliar.

Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi penguasaan proses anggaran secara sepihak oleh para tersangka, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat penerima hibah ditengarai hanya dijadikan syarat administratif, sementara dokumen proposal hingga laporan pertanggungjawaban telah disiapkan secara sistematis oleh para pelaku.