Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Dugaan penyimpangan dana ini mencuat setelah laporan keuangan menunjukkan raibnya uang puluhan miliar rupiah dari kas perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan kekecewaannya mengingat PT ABM memiliki potensi besar untuk berkembang di sektor pertanian. Namun, proses audit laporan keuangan justru menemukan adanya selisih saldo yang signifikan dari dana awal sebesar Rp80 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (22/4/2026).
"Tapi kenyataannya malah yang ada hilang uangnya. Dari Rp80 miliar, tersisa itu hanya Rp20 sekian miliar saja. Entah berapa sisanya. Waktu saya audit terakhir itu seharusnya sisanya Rp40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai Rp40 miliar," kata Dimyati, Wakil Gubernur Banten.
Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang sedang berjalan.
"Tapi itu sudah ditangani oleh kejaksaan, saya tidak bisa mengintervensi hukum, silakan hukum menentukan," ujarnya Dimyati, Wakil Gubernur Banten.
Sebagai langkah pembenahan internal, Pemprov Banten saat ini sedang mengevaluasi struktur manajemen perusahaan. Rencana perombakan jajaran direksi lama sedang dilakukan untuk memastikan keberlangsungan BUMD tersebut.
"Direksi yang lama sudah diganti, nanti kita mengisi yang baru, sedang dilakukan fit and proper test. Timsel sedang melakukan itu. Silakan saja kalau ada yang mau ikut. Nanti ketuanya Pak Sekda yang akan mendata itu semua," katanya Dimyati, Wakil Gubernur Banten.
Optimalisasi PT ABM dianggap krusial bagi stabilitas finansial daerah. Dimyati meyakini bahwa jika dikelola dengan benar, perusahaan ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi bagi masyarakat Banten.
"Maka itu sebetulnya bisa meningkatkan pendapatan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Banten," ujarnya Dimyati, Wakil Gubernur Banten.
Di sisi lain, Kejati Banten telah bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat PT ABM di Kota Serang pada Kamis (16/4). Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti terkait tata kelola keuangan perusahaan selama empat tahun terakhir.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita puluhan bundel berkas serta perangkat elektronik guna mendalami aliran dana yang diperkarakan.
"Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," katanya Jonathan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·