Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan seorang jaksa aktif Kejaksaan Tinggi Banten berinisial IR atas dugaan penjualan aset barang bukti sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada Minggu (19/4/2026).
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok untuk mengelola aset properti, kendaraan, hingga uang tunai milik terpidana Salman Nuryanto yang bernilai triliun rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan bahwa IR merupakan pegawai aktif di instansinya yang kini tengah menjalani proses hukum di wilayah Jawa Barat.
"Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan dikutip dari Kompas.com.
Penegasan tersebut disampaikan Jonathan sekaligus untuk mengklarifikasi isu yang beredar mengenai keterlibatan IR dalam penggelapan aset pada kasus penipuan umrah First Travel yang sempat mencuat di publik.
"Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat," ujar Jonathan sebagaimana dilansir Kompas.com.
Meskipun terdapat informasi awal yang menyebut adanya dugaan penjualan aset rumah dan bangunan senilai Rp905 miliar milik jemaah First Travel, pihak Kejati Banten memastikan fokus penyidikan saat ini adalah pada aset KSP Pandawa.
"Perlu kami tegaskan, bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini (Kejati Banten). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan dikutip dari kumparan.com.
Pihak kejaksaan menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap IR yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Banten sebelum akhirnya terjerat perkara ini.
"Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat," ujar Jonathan dalam laporan kumparan.com.
Data dari banten.idntimes.com menunjukkan bahwa IR kini sudah diamankan oleh tim penyidik Jawa Barat karena lokasi dugaan tindak pidana terjadi saat ia bertugas di wilayah hukum Jawa Barat, bukan saat berada di Banten.
"Betul. Namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasinya ada di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan dikutip dari banten.idntimes.com.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat masih terus mendalami total kerugian dan aliran dana dari penjualan barang bukti tersebut, mengingat skandal KSP Pandawa sendiri mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp3,3 triliun.
"Untuk lebih jelasnya boleh dikroscek di Kejati Jawa Barat, terima kasih," kata Jonathan dalam keterangannya kepada banten.idntimes.com.
Status kepegawaian IR kini dilaporkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seiring dengan berjalannya proses hukum di meja hijau.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·