Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mendalami bukti aliran dana kepada seorang pria berinisial R alias Roy dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur pada Senin (4/5/2026). Penyelidikan ini merupakan pengembangan setelah penetapan tiga tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM berinisial AM.
Kasidik Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan keterkaitan antara tersangka utama dengan sosok Roy. Meski identitas detail belum diungkap, Roy diduga menjadi rekanan kepercayaan dalam skema aliran dana pungutan liar tersebut.
"Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman, Mas," kata Franky, Kasidik Pidsus Kejati Jatim.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan penyidikan secara transparan untuk memperjelas peran Roy dalam perkara ini. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna memastikan keterlibatan entitas eksternal dalam birokrasi pemerintahan daerah.
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi. Nah, intinya seperti itu," ujar Franky, Kasidik Pidsus Kejati Jatim.
Kejati Jatim berkomitmen untuk menyampaikan hasil perkembangan penyidikan secara utuh kepada publik dalam waktu dekat. Informasi resmi akan dirilis setelah seluruh bukti hukum terkumpul secara lengkap.
"Nanti kita rilis nanti, kalau sudah mantap kita rilis nanti semua," tutur Franky, Kasidik Pidsus Kejati Jatim.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso telah mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat (17/4/2026). Para tersangka diamankan setelah dilakukan penggeledahan maraton terkait laporan masyarakat mengenai pemerasan dalam pengurusan izin.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ujar Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim.
Wagiyo menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan April 2026. Fokus utama penyidikan adalah pola pungutan liar yang diduga menghambat proses pelayanan publik di sektor pertambangan dan air tanah.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim.
Di sisi lain, koordinator aksi Resik Jatim, Edy Al Jihad, menyatakan adanya dugaan pola operasi sistematis yang melibatkan konsultan tertentu dalam proses perizinan. Kelompok masyarakat ini berencana menggelar aksi massa di Kejati Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim pada Kamis (7/5/2026).
"Organisasi kami (Resik Jatim), hari ini memutuskan untuk menggelar aksi massa untuk mengapresiasi dan memberikan support moral Kejati Jatim guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Nur Kholis, mantan Kepala Dinas ESDM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur setelah ditangkapnya Kadis ESDM beberapa hari lalu", buka Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Edy menduga terdapat paksaan bagi pemohon izin untuk menggunakan jasa konsultan berinisial R guna memperlancar proses administrasi. Hal ini dianggap sebagai bentuk monopoli yang mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.
"Investigasi lapangan dan analisis hukum menunjukkan adanya pola operasi senyap. Pemohon izin pertambangan maupun lingkungan kami menduga ‘diwajibkan’ menggunakan jasa konsultan tertentu berinisial R sebagai pintu masuk agar perizinan lancar", terang Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Resik Jatim juga menyoroti perpindahan konsultan tersebut ke instansi lain mengikuti perpindahan pejabat terkait. Praktik ini dinilai dapat merusak kualitas dokumen teknis lingkungan jika dikerjakan oleh pihak tanpa kompetensi yang memadai.
"Ironisnya, konsultan yang sama, dibawa oleh Nur Kholis dari Dinas ESDM ke DLH", tambah Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Penyalahgunaan wewenang ini disebut melanggar aturan administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kerugian ekologi di Jawa Timur. Edy menegaskan perlunya tindakan tegas dari Gubernur untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi terlibat guna objektivitas pemeriksaan.
"Kehadiran entitas eksternal dalam sistem birokrasi ini, dengan catatan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi, merupakan indikasi kuat adanya Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) dan monopoli yang mencederai prinsip transparansi Online Single Submission (OSS)" tegas Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Aksi demonstrasi mendatang bertujuan untuk memastikan birokrasi bersih dari mafia perizinan. Resik Jatim mendesak evaluasi menyeluruh terhadap produk hukum perizinan yang diterbitkan melalui jalur yang diduga tidak sah.
"Izin lingkungan yang terbit melalui jalur pungli cenderung mengabaikan aspek teknis lapangan. Jika dokumen Amdal atau UKL-UPL disusun oleh pihak yang tidak kompeten secara paksa, maka produk hukum tersebut cacat hukum dan Jawa Timur berada dalam ancaman zona darurat lingkungan," terang Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Pihak Resik Jatim berharap pimpinan baru Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum yang transparan. Pengawalan masyarakat akan terus dilakukan hingga proses hukum mencapai keputusan final.
"Sikap dan tuntutan kami jelas, menuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera menonaktifkan Sdr. Nur Kholis dari jabatan Kepala DLH Jatim guna menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi. Kemudian, kami dan rakyat Jawa Timur percaya bahwa, Kejaksaan Tinggi Jatim akan segera memeriksa pimpinan konsultan terkait yang diduga menjadi alat pemeras dalam sistem perizinan", Papar Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Kepercayaan publik diletakkan pada integritas Kejati Jatim dalam membedah tuntas skandal perizinan ini. Evaluasi izin lingkungan menjadi fokus utama demi menyelamatkan ekosistem wilayah dari praktik koruptif.
"Selain itu, kita juga kita percaya bahwa Kajati baru memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan komprehensif bahwa, izin lingkungan yang diterbitkan melalui jalur yang tidak kompeten pasti akan dievaluasi atau bahkan akan dicabut izinnya, demi menyelamatkan ekologi Jawa Timur", ungkap Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
Rencana aksi massa pada 7 Mei 2026 mendatang akan menjadi titik tolak pengawasan publik terhadap reformasi birokrasi di Jawa Timur. Masyarakat menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan institusi dari pengaruh makelar jabatan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga birokrasi Jawa Timur bersih dari tangan-tangan mafia perizinan yang berlindung di balik jabatan publik, dan optimisme itu semakin kuat dengan datangnya pimpinan baru Kejati Jatim", tandas Edy Al Jihad, Koordinator Lapangan Resik Jatim.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·