Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas jual beli bijih nikel.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penyidikan ini menyasar transaksi bijih nikel yang diduga berasal dari lokasi eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, memimpin jalannya operasional di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Irwan melalui siaran pers, dikutip Jumat (15/5/2026).
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sendiri merupakan perusahaan pengolahan mineral nikel yang terletak di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Perusahaan ini mengoperasikan smelter pirometalurgi yang memproduksi nickel pig iron (NPI) dan feronikel dengan kapasitas mencapai 350.000 metrik ton per tahun.
Struktur kepemilikan perusahaan merupakan hasil kerja sama antara Shanghai Huadi Industrial Co Ltd sebesar 51 persen saham dan PT Duta Nickel Sulawesi sebesar 49 persen. Meski memiliki kapasitas besar, operasional perusahaan dilaporkan mengalami kendala dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusuma, mengonfirmasi bahwa aktivitas produksi di smelter tersebut telah berhenti. Penghentian operasional ini tercatat sudah berlangsung sejak penghujung tahun 2025.
“Betul perusahaan tersebut [PT Huadi Nickel Alloy Indonesia] telah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu,” kata Arif ketika dihubungi.
Selain penggeledahan oleh aparat hukum, perusahaan kini tengah menghadapi persoalan finansial serius di pengadilan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Status hukum tersebut diputuskan pada 28 April 2026 dan memberikan waktu selama 45 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Ketetapan ini mengabulkan permohonan yang diajukan ke PN Makassar guna memberikan ruang restrukturisasi utang.
“Mengadili: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan perkara tersebut, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/5/2026).
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·