PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui pekerja informal masih menjadi kelompok paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan karena belum memiliki perlindungan kerja maupun jaminan sosial yang memadai.
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wadji mengatakan, pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual pentol, penjual jamu, hingga pekerja mandiri memang sulit diarahkan seluruhnya menjadi pekerja formal seperti karyawan perusahaan.
“Tidak semuanya pekerjaan nanti menjadi formal, tetapi kita berusaha meningkatkan perlindungan kepada para pekerja informal,” katanya, belum lama ini.
Menurut Farid, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan sektor informal justru menjadi kelompok yang paling mampu bertahan dibanding sebagian perusahaan besar yang mengalami penurunan usaha hingga kebangkrutan.
“Waktu krisis Covid dulu, yang bertahan malah pekerja-pekerja informal. Yang usaha besar banyak yang bangkrut,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui sebagian besar pekerja informal tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya karena tidak terikat hubungan kerja resmi. “Kalau pekerja formal ada perusahaan yang bertanggung jawab. Kalau informal kan dirinya sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Disnakertrans Kalteng terus mendorong pekerja informal mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan dasar. “Minimal ikut BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya murah, sekitar Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

Farid menjelaskan, perlindungan tersebut penting karena risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, termasuk bagi pekerja sektor informal. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membiayai. Ini jauh lebih ringan dibanding harus menanggung sendiri biaya pengobatan,” ujarnya. (*rif/ans/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui pekerja informal masih menjadi kelompok paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan karena belum memiliki perlindungan kerja maupun jaminan sosial yang memadai.
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wadji mengatakan, pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual pentol, penjual jamu, hingga pekerja mandiri memang sulit diarahkan seluruhnya menjadi pekerja formal seperti karyawan perusahaan.
“Tidak semuanya pekerjaan nanti menjadi formal, tetapi kita berusaha meningkatkan perlindungan kepada para pekerja informal,” katanya, belum lama ini.

Menurut Farid, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan sektor informal justru menjadi kelompok yang paling mampu bertahan dibanding sebagian perusahaan besar yang mengalami penurunan usaha hingga kebangkrutan.
“Waktu krisis Covid dulu, yang bertahan malah pekerja-pekerja informal. Yang usaha besar banyak yang bangkrut,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui sebagian besar pekerja informal tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya karena tidak terikat hubungan kerja resmi. “Kalau pekerja formal ada perusahaan yang bertanggung jawab. Kalau informal kan dirinya sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Disnakertrans Kalteng terus mendorong pekerja informal mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan dasar. “Minimal ikut BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya murah, sekitar Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Farid menjelaskan, perlindungan tersebut penting karena risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, termasuk bagi pekerja sektor informal. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membiayai. Ini jauh lebih ringan dibanding harus menanggung sendiri biaya pengobatan,” ujarnya. (*rif/ans/kpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·