Keluarga Aman Yani Laporkan Terdakwa Pembunuhan Indramayu ke Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Keluarga Aman Yani melaporkan terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, ke Polres Indramayu pada Minggu (3/5/2026) malam atas dugaan penyebaran fitnah. Langkah hukum ini diambil setelah Priyo menuding Aman Yani sebagai pelaku utama pembunuhan di Paoman yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Dilansir dari Detikcom, laporan tersebut juga mencakup dugaan upaya merintangi proses peradilan yang sedang berjalan. Pihak keluarga menyatakan keberatan karena Aman Yani diketahui telah hilang tanpa kabar sejak tahun 2016 setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah bank milik negara.

Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menegaskan bahwa kliennya terakhir kali terlihat saat berpamitan kepada ibunya pada Maret 2016 untuk merantau ke Bandung. Penegasan ini membantah pernyataan Priyo yang mengeklaim sempat bertemu Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk sekitar Agustus hingga September 2025.

"Fakta itu bertentangan dengan kondisi sebenarnya, karena keluarga sudah lama mencari yang bersangkutan, bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang di media sosial sejak 2020," ucap Ruslandi, Kuasa Hukum Keluarga Aman Yani.

Ruslandi memastikan pihak keluarga akan tetap kooperatif dengan aparat penegak hukum apabila keberadaan Aman Yani benar-benar ditemukan di kemudian hari. Selain isu hilangnya Aman, keluarga mengungkap adanya kejanggalan lain, termasuk permintaan dari oknum tertentu agar adik Aman, Uyat Suratman, berpura-pura menjadi sang kakak untuk urusan administrasi pensiun.

Dukungan agar kasus ini dibuka secara terang benderang juga datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia menyoroti peran hakim dan pengacara dalam membuktikan kebenaran di balik kesaksian para terdakwa.

"Ririn dan Priyo ini adalah apabila dia pelaku yang sebenarnya maka hakim harus bisa membuktikan dan memberikan hukuman yang adil seadil-adilnya menurut undang-undang. Tetapi andai kata pelaku (Ririn dan Priyo) ini bukan pelakunya, maka hakim juga harus bisa membuktikan bahwa ini bukan pelakunya atau pengacara (terdakwa Ririn dan Priyo) harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa mereka bukan pelakunya," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dedi menambahkan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab besar untuk memvalidasi klaim terdakwa mengenai keterlibatan pihak lain. Ia menilai pembuktian atas nama-nama yang disebut terdakwa sangat krusial demi keadilan hukum.

"Kemudian juga kalau kedua terdakwa ini mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah Joko, Hardi, Yoga dan Aman Yani, maka harus dibuktikan," sambung Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan di Desa Paoman pada Rabu (29/8/2025) tersebut merenggut lima nyawa anggota keluarga, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan. Polisi sebelumnya telah menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai terdakwa dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.