Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Keberatan Jadi Saksi Sidang

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Tiga keluarga korban kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia menyatakan keberatan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Michael Wisnu Wardhana pada Rabu (15/4/2026). Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut dikirimkan oleh Rosminda Butar-Butar, Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie. Dilansir dari Detikcom, para saksi mengaku enggan memberikan keterangan karena tidak ingin mengingat kembali peristiwa tragis yang menewaskan anggota keluarga mereka.

"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," kata hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan surat keberatan saksi.

Selain faktor trauma, para keluarga korban mengungkapkan bahwa permasalahan dengan PT Terra Drone Indonesia telah diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka merasa tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk terlibat lebih jauh dalam proses peradilan yang sedang berjalan terhadap Direktur Utama perusahaan tersebut.

Dalam suratnya, para saksi menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan perkara ini kepada majelis hakim. Langkah ini diambil setelah para saksi berdiskusi dengan anggota keluarga lainnya guna memulai kehidupan baru pascainsiden tersebut.

Terdakwa Michael Wisnu Wardhana sebelumnya didakwa atas kelalaian dalam sistem proteksi kebakaran yang menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025). Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa gedung kantor di Jakarta Pusat tersebut tidak memiliki sensor api, detektor asap, maupun tangga darurat yang memadai.

Gedung tujuh lantai tersebut juga diketahui berfungsi sebagai gudang penyimpanan baterai drone lithium polymer yang mudah terbakar. Jaksa menegaskan bahwa ketiadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis khusus dan akses evakuasi yang terbatas menjadi penyebab utama tingginya jumlah korban jiwa dalam musibah tersebut.

Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.