Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (6/5), mulai dari KPK menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan menerima uang imbalan proyek hingga vonis Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.
1. Staf Ahli Menhub era BKS dan Dudy diduga terima uang proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB), menerima uang atas imbalan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut memeriksa RB pada 5 Mei 2026 sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial ARR sebagai saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Pemeriksaan atas nama ARR selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
ARR dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sebelumnya juga sempat memenuhi panggilan KPK pada 15 April 2026.
Baca selengkapnya di sini.
3. Nadiem Makarim jalani sidang kasus Chromebook setelah sakit
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (6/5), setelah sempat sakit.
Nadiem mengaku merasakan nyeri pada tubuh yang cukup menyakitkan pada Selasa (5/5) sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin," ucap Nadiem dalam persidangan.
Baca selengkapnya di sini.
4. KPRP rekomendasikan jenjang karier jelas bagi calon kapolri
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) guna memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers.
Baca selengkapnya di sini.
5. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Selain hukuman badan, Iwan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama 90 hari.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·