KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan mencabut izin pendirian Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan pencabutan akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pati.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Setelah melalui prosedur nanti ada rekomendasi dari Kementerian Kabupaten Pati. Nanti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pesantren ini," kata dia saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.
Basnang berkata alasan pencabutan izin karena banyak masyarakat yang keberatan. Keberadaan pesantren itu juga tidak sejalan dengan semangat pendirian pesantren, yaitu keindonesiaan dan keteladanan.
"Pengasuhnya sudah tidak bisa diposisikan lagi sebagai sosok yang bisa diteladani, sehingga itu saja sudah beralasan untuk dicabut izinnya," kata dia.
Pencabutan itu merupakan satu dari tiga rekomendasi yang disampaikan Basnang kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah. Basnang juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren itu
Basnang juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk memecat guru yang berhubungan dengan kasus kekerasan seksual.
Untuk siswa dan siswi, Basnang berkata Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memulihkan psikologi anak.
"Kementerian Agama tidak menginginkan agar anak-anak ini putus sekolah, sehingga tetap anak-anak, nanti kami akan carikan solusinya untuk melanjutkan studinya, sekolahnya di pesantren sekitarnya," kata dia.
Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati ini sebelumnya viral di media sosial setelah Polresta Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Jumlah korban disebut mencapai 30-50 orang. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, yang di antaranya membidangi urusan pesantren, mengungkap mayoritas korban merupakan anak yatim-piatu. Menurut dia, korban juga telah melapor ke polisi sejak 2024. Namun, laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia dilansir Antara pada Minggu, 3 Mei 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·