Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Agama memberikan klarifikasi resmi terkait potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dinarasikan melarang penyembelihan hewan kurban pada Selasa (28/4/2026). Narasi yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan sebagai informasi yang tidak benar atau disinformasi.

Dilansir dari Detikcom, video tersebut diambil saat penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan potongan video itu telah dipelintir dari konteks aslinya.

Thobib menjelaskan bahwa gagasan yang disampaikan Menag bertujuan untuk memperbaiki tata kelola ibadah kurban agar dampaknya lebih luas bagi umat. Penjelasan ini diberikan untuk merespons judul video provokatif yang menyebut adanya instruksi penggantian hewan kurban dengan uang.

"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah tahunan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tidak ada perubahan mendasar dalam teknis pelaksanaan kurban yang diinstruksikan oleh kementerian.

"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," tegas Thobib.

Dalam gagasannya, Kemenag menawarkan alternatif bagi warga yang ingin memanfaatkan jasa lembaga profesional untuk efisiensi. Opsi ini melibatkan badan resmi seperti Baznas dalam proses pengadaan hingga pendistribusian daging kepada yang berhak.

"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.

Thobib menambahkan bahwa pengelolaan melalui Baznas memberikan jaminan standar kebersihan dan kesehatan hewan yang tinggi karena didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH). Hal ini dianggap mampu memastikan kualitas daging kurban tetap terjaga dengan baik hingga sampai ke tangan penerima.

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," imbuhnya.