Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama mulai membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi GTK Madrasah Non-ASN tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Periode pengajuan bantuan kesejahteraan ini dijadwalkan berlangsung secara daring hingga penutupan pada 27 April 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Dilansir dari Kompas, program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial guna meningkatkan motivasi kerja para pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Calon pendaftar diwajibkan memastikan seluruh data pribadi valid dan akun EMIS GTK dalam status aktif sebelum batas akhir pendaftaran berakhir.
Terdapat sejumlah persyaratan ketat bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) yang ingin mengajukan insentif ini, di antaranya adalah berstatus Non-ASN dan aktif bekerja minimal selama dua tahun. Selain itu, pendaftar harus memiliki NUPTK atau PTK ID, berpendidikan minimal SMA sederajat, serta berusia maksimal 60 tahun.
Syarat bagi guru madrasah mencakup kewajiban aktif mengajar di jenjang RA, MI, MTs, MA, atau MAK dengan beban kerja minimal 6 jam pelajaran. Para guru calon penerima juga harus berkualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dan belum pernah menerima tunjangan profesi guru.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pendaftar baik guru maupun tenaga kependidikan tidak boleh merangkap jabatan atau menerima bantuan lain yang bersumber dari DIPA Kemenag. Penggunaan sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat menjamin proses seleksi calon penerima manfaat berjalan secara transparan dan akurat.
Pemerintah mengimbau para pelamar untuk segera melengkapi berkas administrasi dan tidak menunda pengajuan hingga hari terakhir masa pendaftaran. Proses seleksi dan verifikasi data akan dilakukan sepenuhnya melalui platform digital guna memastikan ketepatan sasaran penerima insentif tahun anggaran 2026.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·