Kemenag Jelaskan Dua Pandangan Ulama Mengenai Hukum Ibadah Kurban

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Pertanyaan mengenai hukum ibadah kurban sering kali muncul di kalangan umat Islam menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha.

Dikutip dari Detikcom, memahami kepastian hukum penyembelihan hewan kurban sangat krusial agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.

Pedoman resmi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa hukum ibadah kurban terbagi dalam dua pandangan ulama yang berbeda.

Secara umum, hukum bagi ibadah ini berkisar antara sunnah muakkadah dan wajib untuk masyarakat dengan kriteria tertentu.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban memiliki hukum sunnah muakkadah.

Sunnah muakkadah berarti ibadah tersebut merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.

Pandangan dari mayoritas ulama ini bersumber pada dua dalil utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis.

Dalil Al-Qur'an tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

Sementara itu, dalil Hadis didasarkan pada riwayat HR. Muslim yang menyatakan:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

"Apabila telah masuk 10 hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban ..."

Pandangan Mazhab Hanafi

Sudut pandang berbeda disampaikan oleh mazhab Hanafi mengenai pelaksanaan ibadah ini.

Ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibadah kurban berstatus wajib bagi orang yang mampu, menetap (mukim), serta memiliki kecukupan harta.

Pandangan mazhab ini bersandar pada Hadis riwayat Sunan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"barangsiapa mempunyai kelapangan rejeki sedang ia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami"

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban secara rutin dilakukan sesudah Salat Idul Adha.

Berdasarkan keterangan Bimas Islam Kemenag, penyembelihan dimulai sejak tanggal 10 Zulhijah selepas Salat Idul Adha hingga hari tasyrik.

Hari tasyrik tersebut berlangsung sepanjang tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah.

Hewan kurban yang disembelih harus berada dalam kondisi sehat dan layak konsumsi guna memenuhi standar kesehatan masyarakat.