Pemerintah menerapkan kebijakan baru dengan merampingkan struktur petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kamis (16/4/2026). Perubahan signifikan ini mencakup penghapusan posisi pembimbing ibadah dalam susunan petugas yang diberangkatkan dari daerah ke Arab Saudi.
Langkah efisiensi tersebut diambil guna mengoptimalkan sistem pelayanan kepada jemaah haji melalui penajaman fungsi di lapangan. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, skema terbaru ini membuat jumlah personel yang bertugas di Tanah Suci menjadi jauh lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.
Konsentrasi tugas bagi petugas haji daerah kini hanya dibatasi pada dua bidang krusial, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Sektor pelayanan umum bertanggung jawab atas urusan administratif, penyediaan akomodasi, serta manajemen lapangan bagi para jemaah.
Di sisi lain, petugas kesehatan memiliki mandat penuh untuk memantau kondisi fisik jemaah selama rangkaian ibadah berlangsung. Hal ini mencakup tindakan medis darurat serta langkah preventif untuk menjaga kesehatan para jemaah di tengah cuaca ekstrem.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Boyolali, Sauman, memberikan konfirmasi mengenai hilangnya peran pembimbing dari unsur daerah. Perubahan ini telah disosialisasikan sebagai bagian dari penyesuaian sistematis dalam tata kelola haji nasional.
“Tahun kemarin kan masih ada petugas pembimbing, petugas daerah yang menjadi pembimbing ibadah,” kata Sauman, menjelaskan perbedaan regulasi tahun lalu dengan tahun ini.
Absennya petugas bimbingan teknis ini membuat tanggung jawab edukasi ibadah beralih sepenuhnya kepada pihak lain. Pendampingan ritual haji di lapangan kini menjadi kewajiban mandiri jemaah, ketua rombongan, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Kebijakan perampingan ini bertujuan agar setiap petugas memiliki pembagian tanggung jawab yang lebih spesifik dan tidak tumpang tindih. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan teknis meski jumlah personel daerah yang dikirim ke Arab Saudi mengalami pengurangan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·