Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan skema "war tiket haji" sebagai salah satu opsi penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diungkapkan pada Jumat, 10 April 2026, di Tangerang, Banten. Skema ini bertujuan untuk mengatasi panjangnya antrean haji yang ada saat ini. Usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Skema "war tiket" memungkinkan jemaah mendapatkan kuota haji secara langsung. Rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia saat ini mencapai sekitar 26,4 tahun, menurut data yang ada.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemerintah berpotensi membuka dua skema penyelenggaraan haji. Skema pertama tetap menggunakan sistem antrean. Sementara, skema kedua adalah "war tiket haji".
Menurut Dahnil, kuota dalam skema "war tiket" berasal dari tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Peningkatan kuota juga sejalan dengan proyeksi Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah haji global.
Dalam skema "war tiket", pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil. Jemaah yang memilih skema ini harus membayar penuh tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji. Dilansir dari Cahaya, Wamenhaj Dahnil mengatakan, "Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler."
Jemaah reguler yang sudah masuk daftar tunggu juga tetap dapat memilih skema "war tiket", dengan konsekuensi membayar biaya riil tanpa subsidi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·