Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah usai 2026.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda.
Ketentuan dalam SE tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan mengajar mulai 2027.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Nunuk menjelaskan, edaran ini bermaksud bukan untuk menghentikan guru non-ASN. Melainkan, dijadikan rujukan agar guru-guru ini bisa tetap mengajar dan Pemda punya pertimbangan untuk mempekerjakan mereka kembali.
"Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ungkap dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·