Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mempublikasikan panduan teknis pengecekan mandiri nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SD dan SMP secara daring pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta mempermudah orang tua murid mengunduh sertifikat resmi dari rumah.
Integrasi sistem satu pintu dilakukan melalui portal resmi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) guna meredam kepadatan antrean fisik di sekolah. Penilaian ujian menggunakan rentang angka 0 hingga 100 untuk tingkat SD dan SMP dengan ketelitian dua angka di belakang koma.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026, dokumen hasil kelulusan ujian ini dipastikan terpisah dari dokumen kelulusan utama siswa.
"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).
Pihak kementerian juga menegaskan bahwa hasil evaluasi akademik ini memiliki fungsi khusus sebagai instrumen validasi nilai rapor siswa serta penunjang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 jalur prestasi.
"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.
Mekanisme penyerahan hasil ujian melalui sekolah mewajibkan pihak kepala sekolah memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak terlebih dahulu. Setelah menerima dokumen fisik, para siswa dapat memverifikasi nilai melalui Portal Verifikasi Publik SHTKA di laman resmi kementerian.
Pengelompokan hasil ujian terbagi menjadi empat kategori capaian kemampuan, yaitu Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Predikat Istimewa mensyaratkan nilai minimal 95,00 pada setiap mata uji yang meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD dan SMP.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·