Kemendikti: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menilai banyaknya laporan tentang kekerasan seksual di kampus merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat. Termasuk tumbuhnya keberanian korban untuk melapor ke satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau satgas PPKPT.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Justru itu menunjukkan kepercayaan dari pihak sivitas akademika yang mengalami kekerasan, mereka bisa melaporkan ke Satgas PPKPT di masing-masing kampus karena kepercayaan sudah ada dan semakin meningkat,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 21 April 2026.

Badri mengatakan bahwa tahun ini Kemendiktisaintek memasukkan indikator pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai komponen dari penilaian kinerja pimpinan perguruan tinggi. Kebijakan ini diyakini bisa mendorong keseriusan kampus memberantas kekerasan seksual.

Menurut dia, Kemendiktisaintek telah melakukan upaya preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menyebut seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia telah memiliki satgas PPKPT dan sebanyak 65 persen perguruan tinggi swasta juga memilikinya.

“Kemudian secara kuratif, terkait dengan penanganan kasus, baik yang ringan, sedang, dan berat dari enam kekerasan itu juga sudah kami kerjakan,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Nur Syarifah mengatakan bahwa terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual di kampus pada 2021 hingga 2024. Namun ia tidak memerinci jumlah kasusnya.

Nur Syarifah meyakini bahwa dengan meningkatnya jumlah satgas di setiap kampus, maka laporan kekerasan seksual bisa termonitor lebih baik. Walhasil, kata dia, itu mendorong tingkat pelaporan kasus yang bertambah. Kendati begitu ia menyebut hal itu juga dipengaruhi oleh keberanian korban untuk melapor.

”Satgas juga mulai aktif sehingga laporan-laporan itu juga terakumulasi atau kami mendapatkan informasi sehingga secara keseluruhan itu ada jumlah yang meningkat cukup signifikan,” tutur dia.

Sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus mengemuka belakangan ini. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat per Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.