Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Hindari Tawaran Haji Tanpa Antre

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran ibadah haji tanpa antre yang dipastikan ilegal dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (25/4). Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah kerugian warga akibat praktik pemberangkatan jemaah menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan resmi.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, pemerintah memberikan penegasan bahwa legalitas ibadah haji sepenuhnya bergantung pada visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penggunaan jenis dokumen perjalanan lain seperti visa ziarah, kerja, maupun turis secara tegas dilarang untuk digunakan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya promosi jalur tidak resmi tersebut.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Risiko berat menanti para pelanggar aturan keimigrasian ini, termasuk tindakan hukum dari otoritas setempat. Maria menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak segan memberlakukan sanksi mulai dari denda hingga larangan berkunjung dalam jangka waktu lama bagi mereka yang tertangkap tanpa visa resmi.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam upaya penindakan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau keberangkatan jemaah non-prosedural. Instansi ini berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan pengawasan ketat di gerbang keberangkatan internasional.

Sejauh ini, otoritas terkait telah menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang kedapatan menggunakan visa non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu. Selain tindakan preventif, pemerintah menyediakan kanal pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penipuan terkait promosi haji ilegal.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.