Makkah (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji usulan agar komponen biaya jasa pendorong kursi roda bagi jamaah haji lansia dan disabilitas dimasukkan ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun mendatang guna meningkatkan kenyamanan beribadah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa aspirasi mengenai inklusivitas pelayanan rukun dan wajib haji, termasuk kemudahan akses kursi roda saat tawaf dan sa'i, menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah bersama DPR untuk penyelenggaraan tahun depan.
"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," ujar Menhaj di Makkah, Minggu.
Selain fokus pada peningkatan layanan jamaah prioritas, Menhaj juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga agar biaya haji tetap efisien dan tidak memberatkan jamaah di lapangan.
Ia pun menyoroti pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sesuai dengan regulasi, batas maksimal penambahan biaya yang boleh ditarik oleh KBIHU adalah Rp3,5 juta.
Menhaj memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan agar aturan tersebut ditaati.
"KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya," kata Menhaj.
Setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan puluhan ribu jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti) yang membutuhkan pendampingan khusus.
Pelaksanaan rukun haji seperti tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram membutuhkan ketahanan fisik yang prima karena menempuh jarak perjalanan berjalan kaki yang cukup jauh.
Selama ini, jamaah haji yang kelelahan atau memiliki keterbatasan fisik seringkali harus merogoh kocek pribadi untuk menyewa jasa pendorong kursi roda di kawasan Masjidil Haram.
Tarif sewa jasa ini kerap berfluktuasi dan bervariasi bergantung pada kepadatan musim haji, yang terkadang membebani finansial jamaah di luar perencanaan awal mereka.
Oleh karena itu, wacana integrasi biaya sewa jasa kursi roda ke dalam komponen BPIH diharapkan menjadi solusi perlindungan yang komprehensif.
Selain mewujudkan ekosistem haji yang inklusif dan ramah lansia, langkah ini serta pengawasan ketat terhadap biaya ekstra KBIHU bertujuan untuk memberikan kepastian layanan sekaligus membebaskan jamaah haji dari beban biaya tambahan yang tidak terduga.
Baca juga: Menhaj apresiasi ketertiban jamaah Indonesia dan siapkan haji 2027
Baca juga: Daging dam jamaah calon haji Indonesia disalurkan ke Palestina
Baca juga: Dari jual bubur, nenek 105 tahun asal Kediri tiba di tanah suci
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·