Kementerian Haji dan Umrah menyediakan fasilitas ziarah resmi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah untuk memastikan keamanan dan ketertiban kunjungan ke situs bersejarah Islam. Layanan yang dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) ini bertujuan memberikan pengalaman spiritual terkoordinasi di bawah pengawasan petugas resmi.
Program pelayanan ini mencakup kunjungan ke tiga lokasi utama, yakni Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud, sebagaimana dilansir dari Cahaya. Pemerintah juga menekankan komitmennya untuk mencegah adanya aktivitas tambahan di luar ketentuan yang dapat merugikan para jemaah selama masa pelaksanaan haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa penempatan petugas resmi di setiap titik ziarah dilakukan untuk menjaga kenyamanan seluruh jemaah. Koordinasi ketat menjadi syarat mutlak dalam mobilisasi jemaah menuju lokasi-lokasi sejarah tersebut.
"Seluruh kegiatan ziarah dilaksanakan secara terkoordinasi dan dalam pengawasan petugas," ujar Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.
Pemerintah juga mengeluarkan peringatan keras terkait munculnya potensi pungutan liar atau tawaran layanan tidak resmi di lapangan. Hasan menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif yang berat.
"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," katanya Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.
Selain pengawasan langsung, pemerintah turut memperketat pemantauan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kelompok bimbingan tetap beroperasi sesuai koridor hukum dan mengutamakan keselamatan jemaah.
"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," pungkas Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·