Kemenhan Pertimbangkan Tolak Akses Udara Militer AS di Indonesia

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disebut memiliki opsi untuk menolak rencana perjanjian akses udara atau _blanket overflight access_ wilayah Indonesia bagi militer Amerika Serikat. Opsi penolakan ini dapat ditempuh melalui negosiasi terhadap proposal yang diajukan oleh AS.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, penolakan dapat dilakukan jika kerja sama berpotensi bertentangan dengan hukum, politik luar negeri, dan kepentingan pertahanan nasional. Pemerintah, menurutnya, harus tetap memiliki kendali izin keamanan atau _security clearance_ sebagai instrumen pengendalian wilayah udara nasional.

"Kalau ada usulan [blanket overflight access] itu hal yang wajar. Namun hak mengusulkan tidak sama dengan memaksakan. Indonesia tetap berdaulat penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia," kata Khairul, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan bahwa perjanjian atau kerja sama dengan AS harus dipastikan tidak mengurangi kewenangan Indonesia untuk memeriksa, membatasi, atau menolak lintasan pesawat militer asing. Pembahasan terkait hal ini harus tetap berada dalam koridor kedaulatan, kontrol nasional, dan kepentingan Indonesia.

Di sisi lain, pengamat pertahanan dan Konsultan senior di Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis, berpendapat bahwa kerja sama _blanket overflight access_ berpotensi mengganggu politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Ia menilai, perjanjian akses udara bebas bagi militer AS dapat memicu respons negatif dari China. Selain itu, Indonesia berpotensi dianggap sebagai pendukung AS meski tidak berposisi sebagai sekutu.

Keterbukaan akses militer asing juga berpotensi meningkatkan eksposur Indonesia terhadap dinamika konflik regional. Selain itu, kerja sama tersebut juga berpotensi menimbulkan dinamika politik di dalam negeri. Kelonggaran akses udara akan menjadi isu jika pemerintah tak menerapkan pengawasan yang ketat dan transparan.