Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan tindakan tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang angkutan jalan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Money, sanksi bagi operator yang membandel telah disiapkan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Otoritas perhubungan menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan syarat mutlak bagi operasional angkutan orang.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dasar hukum penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aturan diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa masuk ke terminal sangat krusial guna melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan dan kesehatan personel. Hal ini juga berkaitan dengan pendataan manifes penumpang agar terdokumentasi dengan akurat oleh petugas berwenang.
Apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, petugas Ditjen Hubdat tidak akan ragu untuk menghentikan perjalanan bus tersebut saat itu juga. Pengawasan di titik-titik terminal akan diperketat oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," ujarnya.
Proses inspeksi mencakup evaluasi dokumen uji KIR, perizinan operasional, hingga pemeriksaan kompetensi serta kondisi medis pengemudi bus. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin perusahaan otobus tetap berada pada standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga melakukan audit terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Audit ini mengacu pada PM Nomor 85 Tahun 2018 yang mencakup sepuluh elemen utama, termasuk manajemen risiko dan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
Aan Suhanan menyatakan bahwa penerapan aturan ketat ini bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan angkutan umum yang sering memakan banyak korban jiwa. Koordinasi antarinstansi akan menjadi fokus utama dalam memitigasi titik rawan kecelakaan di berbagai jalur.
"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik - titik rawan kecelakaan,” kata dia.
Selain penindakan, Kemenhub berupaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya aspek keselamatan di jalan raya. Sosialisasi ini ditujukan bagi internal perusahaan transportasi maupun bagi masyarakat umum sebagai pengguna jasa.
“Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·