KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat setelah kenaikan fuel surcharge maskapai penerbangan. Langkah itu dinilai penting agar kenaikan harga tiket tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan fuel surcharge maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tulus menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge memang sulit dihindari karena harga Avtur melonjak tajam akibat tensi geopolitik global. Menurut dia, Avtur menyumbang hingga 40 persen dari biaya operasional maskapai sehingga penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha penerbangan.
Namun di sisi lain, kenaikan fuel surcharge diperkirakan mendorong harga tiket pesawat naik sedikitnya 15 persen. Kondisi itu, kata Tulus, akan menekan daya beli masyarakat sekaligus menurunkan minat menggunakan transportasi udara.
Karena itu, Tulus meminta pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan tersebut tetap berkeadilan bagi konsumen. Salah satunya dengan memberikan diskon tarif tiket melalui pemangkasan atau penghapusan PPN tiket pesawat yang saat ini mencapai 11 persen.
“Hal ini agar kebijakan terasa lebih adil dan tidak seluruh beban dibebankan kepada penumpang pesawat udara,” kata Tulus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Selain itu, ia menilai, Kementerian Perhubungan harus memperketat pengawasan terhadap maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif, termasuk pembekuan rute penerbangan.
Tulus juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas layanan maskapai, terutama ketepatan waktu penerbangan atau on time performance (OTP). Menurut dia, kenaikan biaya tambahan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada penumpang.
Ia juga meminta maskapai melakukan efisiensi biaya operasional agar kenaikan tarif tidak terlalu membebani masyarakat. Di lain sisi, Tulus mendesak pemerintah memberikan dukungan khusus bagi penerbangan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena transportasi udara di daerah tersebut sering kali menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan kebijakan fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga Avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Menurut Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar tetap transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·