Kemenhub Izinkan Maskapai Berlakukan Fuel Surcharge Mulai 13 Mei 2026

Sedang Trending 29 menit yang lalu

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan domestik untuk memberlakukan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge mulai Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur dunia yang menekan biaya operasional angkutan udara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari fluktuasi harga bahan bakar pesawat. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi.

"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dilansir dari Money.

Penetapan besaran biaya tambahan ini didasarkan pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter, yang memicu penyesuaian tarif batas atas bagi maskapai niaga berjadwal.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Kemenhub juga menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mempertahankan standar kualitas pelayanan meskipun terdapat kenaikan harga tiket. Persentase tambahan biaya ditetapkan paling tinggi berkisar 10 hingga 100 persen, namun maskapai domestik dibatasi maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memberikan pandangan mengenai kondisi ekonomi makro yang mempengaruhi sektor ini. Menurutnya, tekanan terhadap harga tiket pesawat merupakan dampak ganda dari pergerakan harga komoditas global dan nilai tukar.

"Jadi dampaknya itu saling memperkuat, bukan berdiri sendiri," ujar Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.

Pelemahan nilai tukar rupiah menyebabkan biaya impor bahan bakar dalam denominasi domestik membengkak. Kondisi ini secara otomatis mempersempit ruang fiskal pemerintah dan membuat penyesuaian harga tiket di pasar menjadi sulit dihindari.