Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan regulasi baru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik mulai Selasa, 13 Mei 2026. Langkah ini diambil guna merespons kenaikan harga avtur global sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Dilansir dari Detik Finance, penetapan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur besaran biaya tambahan sebagai dampak fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Pemerintah menetapkan persentase biaya tambahan tertinggi berada pada rentang 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA). Penentuan angka ini didasarkan pada rata-rata harga avtur yang disediakan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang sedang berlaku.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Kondisi tersebut memungkinkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari TBA sesuai dengan pengelompokan layanan masing-masing maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan mekanisme resmi untuk mengantisipasi dinamika harga bahan bakar di pasar. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026), ia menekankan pentingnya menjaga layanan transportasi udara tetap berjalan stabil.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Selain mengatur besaran biaya, Lukman mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk tetap konsisten menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Maskapai juga memiliki kewajiban hukum untuk memisahkan komponen biaya tambahan ini dari tarif dasar pada setiap tiket yang diterbitkan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan aturan baru ini di lapangan. Hal tersebut dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna jasa transportasi udara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·