Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan percepatan penertiban perlintasan sebidang di seluruh titik pada Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan perjalanan kereta menyusul terjadinya kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun skala prioritas dalam proses penertiban tersebut. Upaya ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi presiden mengenai standarisasi keamanan jalur kereta api.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026 yang dilansir dari Detik Finance, tercatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang pada jalur aktif di tanah air. Dari total tersebut, sebanyak 1.903 titik atau setara 47 persen merupakan perlintasan yang tidak dijaga.
"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," ujarnya.
Kriteria penentuan lokasi prioritas mencakup riwayat kecelakaan, volume kendaraan yang melintas, hingga frekuensi perjalanan kereta. Faktor teknis seperti kondisi tikungan tajam, tanjakan, turunan, serta jarak pandang masinis yang terhalang juga menjadi pertimbangan utama dalam perbaikan sarana keselamatan.
"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI," jelas Dudy.
Menteri Perhubungan juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan membuka akses jalan melintasi rel secara ilegal. Keberadaan lintasan liar dinilai sangat berbahaya karena mengganggu visibilitas masinis saat mengoperasikan rangkaian kereta api.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," pungkas Dudy.
Perlintasan resmi yang dikelola pemerintah telah dilengkapi berbagai standar keamanan mulai dari portal hingga sensor otomatis. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi kedatangan kereta dan memicu penutupan pintu guna mencegah kecelakaan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·