Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan regulasi baru mengenai tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, pemerintah menyesuaikan tarif menyusul fluktuasi harga avtur di pasar global.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan perlindungan konsumen.
Besaran fuel surcharge tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar pesawat secara berkala.
Dalam aturan terbaru ini, persentase biaya tambahan tertinggi ditetapkan pada rentang 10 persen hingga mencapai 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Data per 1 Mei 2026 menunjukkan harga rata-rata avtur menyentuh angka Rp29.116 per liter menurut evaluasi penyedia bahan bakar.
Kondisi harga tersebut memungkinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri untuk menarik biaya tambahan maksimal 50 persen dari TBA.
Ketentuan penyesuaian biaya tambahan ini sudah mulai diimplementasikan oleh pihak maskapai sejak tanggal 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah terhadap dinamika harga bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.
Lukman juga menekankan bahwa penyesuaian biaya ini tidak boleh menurunkan standar pelayanan yang diterima oleh masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.
Maskapai memiliki kewajiban untuk memisahkan komponen fuel surcharge secara transparan di dalam tiket penumpang agar tidak tercampur dengan tarif dasar atau basic fare.
Langkah transparansi ini bertujuan agar calon penumpang mengetahui rincian biaya yang mereka bayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya kebijakan ini guna menjamin akuntabilitas di lapangan.
Seiring dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·