Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Jumat (8/5/2026), telah beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 2020.
Kecelakaan fatal yang melibatkan bus tersebut dengan sebuah truk tangki bernomor polisi BG-8196-QB ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Korban jiwa terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki, sementara empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Temuan ini diperoleh setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk memeriksa kelaikan kendaraan yang terlibat. Dilansir dari Detikcom, pemeriksaan fisik kendaraan mengungkap adanya ketidaksesuaian administrasi yang signifikan pada armada bus tersebut.
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi manipulasi identitas kendaraan pada bus ALS tersebut. Aan menjelaskan bahwa petugas menemukan perbedaan nomor rangka saat melakukan investigasi lapangan, sehingga muncul dugaan kuat adanya praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ujarnya.
Pemerintah menilai operasional bus ini sebagai pelanggaran berat karena mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan dokumen perjalanan palsu, pengoperasian kendaraan dengan izin kedaluwarsa, serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," ujarnya.
Sebelum insiden terjadi, bus ALS berangkat dari Terminal Tipe A Batay (Lahat) menuju Medan dengan membawa 10 penumpang. Kendaraan kemudian singgah di Terminal Lubuklinggau dan berangkat pada pukul 10.00 WIB dengan total 18 orang di dalamnya, yang terdiri dari 14 penumpang dan empat orang kru bus.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·