Kemenimipas Periksa Petugas Rutan Kendari Terkait Napi Korupsi di Kafe

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan narapidana korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan narapidana tersebut berada di sebuah kedai kopi usai mengikuti persidangan.

Pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Sasaran penyelidikan mencakup warga binaan yang bersangkutan serta petugas pengawal yang mendampingi selama proses keluar rutan.

Dilansir dari Detikcom, narapidana korupsi yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. Ia terlihat di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Selasa (14/4/2026) siang saat seharusnya kembali ke rumah tahanan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur. Penegasan ini disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan izin keluar tahanan yang dilakukan oleh warga binaan dan petugas pendamping.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, Supriadi yang mengenakan peci putih dan batik cokelat terlihat berjalan dari arah masjid menuju kedai kopi. Ia didampingi oleh seorang petugas berseragam resmi setelah menyelesaikan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa Supriadi keluar dari rutan secara resmi untuk keperluan sidang. Menurut keterangannya, sidang PK tersebut rampung pada pukul 11.00 Wita dan petugas mengawal narapidana tersebut untuk makan dan salat sebelum kembali ke rutan.

Mustakim mengakui adanya momen saat narapidana tersebut masuk ke kedai kopi yang kemudian diabadikan oleh awak media. Hingga saat ini, tim gabungan masih mendalami apakah tindakan singgah ke kedai kopi tersebut menyalahi standar operasional prosedur pengawalan tahanan.