Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memperbaiki aturan program dokter magang (internship) mulai dari jam kerja, kesejahteraan, hingga evaluasi akhir periode, guna meningkatkan tata kelola, menindaklanjuti laporan meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi, dokter yang magang di RSUD KH Daud Arif.
"Program internship itu sudah 10 tahun berjalan. Kita juga melihat bahwa banyak perilaku-perilaku atau proses-proses dan budaya-budaya yang harus kita perbaiki. Dan karena budaya ini sudah berjalan sejak agak lama juga tidak mudah untuk merubah. Tapi kita juga merasa yakin bahwa kedepannya hal ini tidak boleh terjadi lagi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis.
Presiden Prabowo Subianto, kata Budi, sangat serius untuk memperbaiki tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal pertama dalam perubahan itu, katanya, pengaturan jam kerja, dan dia menegaskan bahwa maksimal adalah 40 jam per minggu, dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel.
Maksudnya, katanya, tidak boleh ada pengaturan yang berpotensi menyakitkan, seperti bekerja 20 jam sehari, kemudian libur besoknya. Dia mencontohkan, pengaturan seperti 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau sekitar 7 jam untuk 6 hari.
"Kemudian yang kedua juga kita ingin menegaskan bahwa dokter internship itu bukan pengganti dokter organik. Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing," katanya.
Ketiga, katanya, pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan standar remunerasi. Budi menyebutkan, remunerasi terdiri dari tiga komponen, yakni bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan berkisar antara Rp 3 juta-6,5 jutaan per bulan, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan dari wahana tempat dokter magang.
"Nah angka disini sangat beragam antara daerah satu dengan daerah lain berbeda. Ini masukannya kita terima. Jadi ada daerah yang generous ngasihnya, ada yang tidak. Kemudian ini menjadi iri-irian," katanya.
Keempat, kata Budi, adalah hak cuti dan izin. Awalnya, setiap peserta internship boleh cuti 4 hari, kini dibolehkan cuti 10 hari. Dia menyebutkan bahwa saat cuti ini, para dokter internship tidak perlu mengganti jadwalnya di hari lain. Kemudian, dokter magang boleh cuti sakit dan cuti melahirkan di luar 10 hari cuti biasa tersebut.
"Tapi mereka tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus. Karena yang penting kan, misalnya wah supaya lulus harus bisa 5 kali misalnya (membantu) melahirkan," dia menambahkan.
Hal tersebut, katanya, untuk memastikan bahwa dokter magang benar-benar terampil, sehingga keselamatan pasien tetap terjaga.
"Kemudian kita juga yang terakhir kita lakukan adalah kita ingin memastikan seluruh peserta internship ini dilakukan Cek Kesehatan Gratisnya Pak Presiden Prabowo," katanya.
CKG tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.
Pihaknya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dr. Myta dan tiga dokter internship lainnya yang meninggal sepanjang 2026. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit, baik itu dalam program koas, internship, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Baca juga: Legislator dorong pembenahan sistem "internship" di Indonesia
Baca juga: Tiga dokter magang meninggal, Kemenkes evaluasi RS wahana & kebijakan
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·