Kemenkes Terbitkan Panduan Kewaspadaan Penularan Hantavirus Lewat Udara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan panduan teknis mengenai kewaspadaan terhadap Hantavirus guna mengantisipasi risiko penularan di lingkungan masyarakat. Langkah mitigasi ini dilansir dari Kompas melalui pedoman kesehatan yang dirilis pada Oktober 2022 untuk menekan potensi infeksi akibat kontak dengan hewan pengerat.

Otoritas kesehatan menekankan bahwa penyebaran virus ini kerap terjadi melalui aktivitas harian yang melibatkan sisa kotoran tikus di area hunian. Partikel virus diketahui dapat berpindah melalui udara saat masyarakat membersihkan ruangan yang sudah lama tidak terjamah atau terbengkalai.

Jalur utama infeksi virus ini bukan berasal dari gigitan semata, melainkan melalui proses aerosol yang terhirup oleh manusia. Mekanisme ini terjadi ketika partikel limbah biologis tikus yang terkontaminasi melayang di udara dan masuk ke sistem pernapasan.

"Seseorang dapat tertular Hantavirus dengan menghirup aerosol (partikel padat atau cair yang terdapat di udara) yang mengandung virus terkontaminasi dari hasil ekskresi (urin, tinja) atau air liur dari rodensia yang terjangkit Hantavirus," tulis rilis resmi Kemenkes.

Hingga saat ini, pihak kementerian memastikan bahwa kasus penularan antarmanusia belum ditemukan di wilayah Indonesia. Meski penularan melalui gigitan atau luka terbuka tetap dimungkinkan, persentase risikonya jauh lebih kecil dibandingkan melalui udara yang terkontaminasi.

Identifikasi tikus pembawa virus menjadi tantangan bagi warga karena hewan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda fisik yang mencolok. Fenomena asimptomatik pada rodensia membuat masyarakat diimbau waspada terhadap seluruh jenis tikus yang ada di lingkungan hunian.

Kegiatan berisiko tinggi mencakup pembersihan gudang, lumbung, atau garasi yang lama tidak digunakan serta pekerjaan konstruksi di ruang sempit. Selain itu, perubahan musim menuju penghujan juga meningkatkan potensi interaksi karena tikus cenderung mencari tempat hangat di dalam rumah.

Sebagai pencegahan, Kemenkes mewajibkan penggunaan masker saat beraktivitas di area berdebu yang dicurigai menjadi sarang tikus. Warga yang mengalami demam tinggi atau gangguan pernapasan setelah membersihkan lokasi berisiko diminta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat.