Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi regulasi terkait perpanjangan insentif pembebasan pajak atau tax holiday pada Kamis (16/4/2026) untuk mendorong kepastian investasi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan yang telah merencanakan perpanjangan insentif fiskal tersebut hingga akhir tahun 2026.
Proses penyusunan aturan baru ini telah memasuki tahap harmonisasi kebijakan dengan Departemen Hukum sebelum diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk ditandatangani. Dilansir dari Bloombergtechnoz, otoritas pajak menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan aturan teknis begitu regulasi resmi diterbitkan.
"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi. Itu kita masih menunggu arahan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam kunjungan ke Nganjuk, Jawa Timur. Meski demikian, pihak DJP belum memberikan rincian jadwal pasti mengenai tanggal peluncuran beleid tersebut.
Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini tidak hanya bertujuan memperpanjang durasi insentif, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap dinamika perpajakan internasional. Pemerintah berencana menyelaraskan skema tax holiday dengan ketentuan pajak minimum global (GMT) yang diprakarsai oleh OECD.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, tarif pajak dalam aturan baru akan mengacu pada standar global sebesar 15 persen. Angka ini mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang menerapkan tarif pajak sebesar 22 persen bagi korporasi.
Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam menarik modal asing sekaligus mematuhi konsensus pajak internasional. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan koordinasi internal agar teknis pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sinkron dengan kesepakatan global tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·