Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol belum akan diimplementasikan pada Kamis, 23 April 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menekan potensi kenaikan biaya logistik nasional.
Direktur P2 Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, memberikan keterangan resmi di Jakarta untuk meredam kekhawatiran publik mengenai rencana ekstensifikasi pajak tersebut. Ia menekankan bahwa sejauh ini belum ada produk hukum yang diterbitkan untuk memungut pajak dari pengguna tol.
"sampai saat ini Dirjen Pajak belum mengeluarkan peraturan terkait pengenaan pajak untuk jasa layanan tol yang digunakan masyarakat." kata Inge Diana Rismawanti, Direktur P2 Humas, DJP, Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya juga memberikan bantahan keras terkait isu penerapan pajak baru tersebut dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan fiskal baru dijalankan.
"membereskannya" tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus melewati analisis mendalam di tingkat Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Langkah ini diperlukan guna memastikan sinkronisasi antara ambisi pembangunan infrastruktur dan kapasitas ekonomi riil.
Rencana PPN tol sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 untuk mendukung target pembangunan 2.400 kilometer jalan tol baru. Pengenaan pajak ini diproyeksikan mengikuti tarif UU HPP sebesar 11 atau 12 persen, namun implementasinya tetap menunggu instruksi resmi dari pimpinan kementerian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·