Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pemungutan Pajak Rokok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok sejak Selasa, 12 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola penerimaan pajak untuk pendanaan program kesehatan nasional.

Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz pada Kamis (14/5/2026), aturan ini merupakan langkah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Otoritas fiskal memberikan penekanan khusus pada keterkaitan antara penerimaan pajak rokok dengan dukungan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beleid terbaru ini, pemerintah memperluas definisi objek pajak yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik. Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa produk tembakau tertentu seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Meskipun terdapat pendefinisian ulang mengenai objek pajak, besaran tarif yang dikenakan dipastikan tidak berubah dari regulasi sebelumnya. Hal ini ditegaskan langsung melalui dokumen aturan yang menetapkan besaran pungutan berdasarkan persentase cukai yang telah ditentukan.

"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut.

Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp225,7 triliun sebagai dasar pengenaan pajak. Alokasi hasil pajak rokok ini dibagi dengan ketentuan khusus, di mana pemerintah daerah wajib menggunakan minimal 50 persen dari penerimaan untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya oleh pusat.

Dari porsi 50 persen yang ditentukan tersebut, mayoritas dana diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan. Sebanyak 75 persen dari porsi tersebut, atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah, dialokasikan khusus untuk program Jaminan Kesehatan.

Sisa alokasi lainnya mencakup penyediaan pelayanan kesehatan di daerah dengan besaran minimal 7,5 persen. Selain itu, pemerintah mengizinkan penggunaan dana maksimal 5 persen untuk kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, yang pelaksanaannya mulai direncanakan untuk tahun anggaran APBD 2027.