Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengembalian hak wajib pajak agar lebih transparan dan akuntabel.
Dilansir dari Detik Finance, aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah melakukan rapat pemantapan konsepsi secara virtual pada 10-11 April 2026.
Proses harmonisasi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026 untuk memastikan materi muatan RPMK selaras dengan undang-undang. Regulasi ini akan mengatur mekanisme penelitian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai landasan pemberian pengembalian kelebihan bayar.
Direktur Jenderal Pajak memiliki otoritas untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak jika persyaratan formal dan bukti kelebihan bayar terpenuhi. Namun, permohonan dapat ditolak apabila wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan pajak atau terlibat dalam penegakan hukum tertentu.
Dalam rancangan aturan tersebut, jangka waktu penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan (PPh) ditetapkan paling lama tiga bulan. Sementara itu, untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), durasi penyelesaian diberikan maksimal satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini dilakukan agar sistem administrasi tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan dunia usaha. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan integritas sistem perpajakan nasional.
"Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP berkomitmen akan melakukan edukasi komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan setelah aturan ini disahkan. Implementasi regulasi ini dipastikan akan mencabut beberapa peraturan lama yang sebelumnya mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·