Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengungkapkan sekitar 823 ribu korporasi di seluruh Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyampaikan saat ini terdapat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia.
"Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi untuk melaporkan beneficial owner," ucap Widodo saat kegiatan media gathering akhir pekan lalu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, kata dia, masih banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut sehingga menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius.
Namun, Widodo menyatakan bersyukur pihaknya mendapatkan apresiasi dari kementerian/lembaga lain karena tingkat pelaporan terus meningkat sehingga terus memperkuat kerja sama dengan BKPM.
Widodo menyatakan Ditjen AHU akan terus memantau aktivitas korporasi, dengan salah satu langkah yang akan dilakukan merupakan menonaktifkan sementara (dormant) korporasi yang tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya hanya digunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Ke depan, ia menegaskan bukan tidak mungkin akan muncul istilah PT dormant, yaitu perusahaan yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi.
Baca juga: Kemenkum catat 448 PT kewirausahaan sosial terdaftar di Ditjen AHU
Melalui mekanisme screening, sambung Widodo, apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ada respons terkait pelaporan pemilik manfaat maka perlu diwaspadai apakah perusahaan tersebut benar-benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi. Laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," katanya.
Ia menyampaikan mekanisme itu mendapat respons positif dari pelaku usaha karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.
Ditjen AHU juga tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung.
Dengan sistem tersebut, dia menilai pelaku usaha dapat mengetahui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris.
Baca juga: Kemenkum target 80 ribu Perseroan Perorangan terdaftar pada 2026
Baca juga: Kemenkum perkuat integrasi digital percepat layanan badan hukum sosial
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·