Kemenpar perketat pengawasan akomodasi di media sosial

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menyatakan akan memperketat pengawasan akomodasi yang menawarkan layanan kepada wisatawan melalui media sosial.

"Ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak menjamin keselamatan dan sekarang juga sedang marak adanya penipuan," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Widiyanti mencontohkan beberapa waktu lalu Dinas Pariwisata DI Yogyakarta telah mengabarkan terjadi kasus penipuan layanan akomodasi di wilayah setempat dan pelaku telah ditertibkan.

Pengalaman tersebut perlu dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati saat memesan layanan yang diinginkan ketika akan berwisata.

Baca juga: Menpar: Penertiban akomodasi untuk wujudkan industri pariwisata adil

Baca juga: Kemenko Infra minta OTA patuhi kebijakan penetapan tarif pesawat

Dia menilai hal tersebut merupakan imbas dari penertiban izin berusaha pada agen perjalanan daring (OTA) yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pariwisata.

"Mereka (pelaku) pasti mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di sejumlah media sosial," katanya.

Maka dari itu, Widiyanti mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak memesan layanan menginap dari media sosial sebagai langkah mewujudkan industri pariwisata yang kompetitif, berkelanjutan serta mencegah terjadinya penipuan.

Semua pihak dianjurkan untuk selalu memesan layanan akomodasi langsung kepada hotel ataupun melalui OTA yang sudah resmi dan terpercaya.

"Kami menganjurkan kepada wisatawan untuk selalu melakukan pemesanan langsung ke hotel-hotel atau melalui online travel agents (OTA) daripada di sosial media," kata Widiyanti.

Sebagai bentuk upaya menindaklanjuti permasalahan tersebut, Widiyanti membeberkan Kementerian Pariwisata akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengawasi penjualan-penjualan layanan akomodasi yang ilegal di media sosial.

Baca juga: Pemerintah bantu pelaku usaha akomodasi pariwisata urus izin berusaha

Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk menindak semua akomodasi yang dipasarkan secara ilegal di masa depan.

"Iya, ke depannya dalam waktu dekat akan diatur," tambahnya.

Sebelumnya pada 24 Februari 2026 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan menertibkan platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata.

Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, dia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

Baca juga: Kemenpar dan OTA kembangkan sistem API perkuat tata kelola akomodasi

Baca juga: Kemkomdigi tertibkan OTA tak berizin demi lindungi pendapatan daerah

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.