KemenPPPA sebut UU PPRT dukung kerja perawatan bernilai ekonomi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Banten (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendukung kerja-kerja perawatan sehingga bisa bernilai ekonomi.

"Dengan undang-undang ini maka mereka (pekerja rumah tangga) kemudian berbayar dan dihargai haknya. Mereka punya hak untuk mendapatkan pelatihan dan kemudian hasil pelatihan itu membuat mereka punya posisi tawar untuk mendapatkan gaji yang layak," kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II KemenPPPA Eko Novi Arianti di sela-sela konferensi pers & peresmian Mika Preschool and Daycare BSD di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu.

Hal itu karena, katanya, selama ini kerja-kerja perawatan, baik merawat anak/lansia, maupun pekerjaan rumah tangga lainnya kerap tidak dibayar, bahkan tidak masuk kategori pekerjaan profesional.

Kerja perawatan yang tidak dibayar ini memiliki pengaruh signifikan dan cenderung menghambat tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), khususnya bagi perempuan, karena sektor ini umumnya didominasi oleh perempuan.

Ia mengatakan peraturan pelaksana dari UU ini masih dibahas.

KemenPPPA masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam masalah ketenagakerjaan PRT.

"Kalau ini leading sector-nya di Kemnaker. Nanti tinggal (peraturan pelaksana), mau dari aspek mananya. Kalau kemarin, ada pembahasan terkait dengan PRT anak. Itu apakah leading-nya nanti di KemenPPPA atau bagaimana," kata Eko Novi Arianti.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025 - 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (21/4), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Baca juga: KemenPPPA desak polisi usut tuntas PRT lompat dari lantai 4 rumah kos

Baca juga: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Baca juga: Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.