Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam White Rabbit PIK Terkait Narkoba

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha dan menyegel kelab malam White Rabbit di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan bukti keterlibatan lokasi tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan memasang spanduk dan stiker penghentian kegiatan usaha di bangunan yang berlokasi di Golf Island PIK tersebut. Langkah administratif ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh kepolisian pada akhir Maret 2026 yang menyeret nama Andre Fernando alias The Doctor.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan dukungan penuh atas respons cepat yang ditunjukkan oleh otoritas pemerintah daerah dalam menangani temuan ini.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Brigjen Eko menilai kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah merupakan upaya penting untuk menjamin keamanan lingkungan hiburan dari penyalahgunaan zat terlarang.

"Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan efek jera," ucap Eko.

Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan menjadi titik transaksi narkotika di wilayah Ibu Kota.

"Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," imbuh Eko.

Bareskrim Polri berharap ketegasan yang dilakukan Pemprov Jakarta dapat menjadi standar bagi wilayah lain dalam menindak tempat usaha yang melanggar hukum.

"Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut," pungkasnya.

Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari penggeledahan oleh Bareskrim Polri yang kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan Perda/Perkada khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara," ujar Henny.

Henny memaparkan bahwa kronologi penindakan berlanjut hingga rilis resmi pihak kepolisian pada awal April 2026 yang menjadi dasar koordinasi antar instansi pemerintah.

"Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri menyampaikan rilis resmi terkait pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan para pelaku dan barang bukti," lanjutnya.

Surat pemberitahuan pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri telah diterbitkan sejak 10 April 2026 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Henny.

Proses pencabutan izin mencakup seluruh jenis usaha di lokasi tersebut dan dilakukan secara bertahap sejak awal April hingga eksekusi penyegelan.

“Selanjutnya, usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2026 melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Perizinan Berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri Nomor Induk Berusaha 0908220019155," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penutupan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta.

"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Henny.

Pantauan di lokasi pada Jumat menunjukkan pintu masuk klub telah dipasang garis polisi dan dua cone oranye, sementara aktivitas operasional dilaporkan sudah berhenti total sejak dua minggu sebelumnya.