Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat keamanan transaksi pertanahan melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada Rabu (13/05/2026). Langkah transformasi digital ini bertujuan memperketat transparansi dan meminimalkan risiko manipulasi data dokumen fisik di seluruh Indonesia.
Sistem baru ini memperkenalkan fitur keamanan berupa kode rahasia atau e-code yang berfungsi sebagai kunci validasi utama. Dilansir dari Kompas, integrasi ini memastikan bahwa proses verifikasi data pertanahan kini sepenuhnya bergantung pada sistem digital yang akurat dan terdaftar dalam pangkalan data nasional.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa pejabat terkait wajib menjalankan prosedur pemindaian dokumen digital untuk mendapatkan akses validasi. Kode tersebut nantinya digunakan secara khusus dalam proses administrasi pertanahan yang melibatkan pejabat berwenang.
"Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik," ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Implementasi teknologi ini memunculkan kode khusus pada layar ponsel pengguna setelah proses pemindaian berhasil dilakukan di aplikasi resmi. Kode ini menjadi pembeda utama antara dokumen fisik dengan dokumen digital yang sah secara hukum.
"Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak," kata I Gede Ketut Ary Sucaya.
Sejalan dengan aturan baru ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini memegang tanggung jawab lebih besar sebagai garda terdepan dalam verifikasi dokumen. PPAT diwajibkan melakukan pencocokan data digital secara mendalam, termasuk memeriksa data bidang tanah serta informasi kepemilikan yang sah.
"PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik," tutur I Gede Ketut Ary Sucaya.
Kementerian ATR/BPN memproyeksikan bahwa penggunaan validasi digital yang terintegrasi akan menutup ruang gerak mafia tanah yang sering memalsukan dokumen fisik. Pengawasan sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum hak atas tanah.
"Benar-benar untuk mempermudah masyarakat," tutur I Gede Ketut Ary Sucaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·