Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan terhadap sekitar 90 persen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk komoditas nikel dan batu bara hingga pertengahan April 2026. Kepastian progres dokumen izin produksi ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait di Kompleks DPR RI pada Rabu (15/4/2026).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sisa rencana kerja yang belum disetujui masih terkendala kelengkapan dokumen persyaratan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, pemerintah bersikap tegas untuk tidak merestui pengajuan yang tidak memenuhi kriteria administrasi dari Ditjen Minerba.
"Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%," kata Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang belum melengkapi berkas tidak akan mendapatkan persetujuan meski periode relaksasi telah berakhir.
Data awal April mencatat volume produksi nikel yang telah disetujui mencapai 210 juta ton, sementara komoditas batu bara berada di angka 580 juta ton. Meskipun masa relaksasi berakhir pada 31 Maret 2026, perusahaan yang masih dalam tahap perbaikan pertama tetap diizinkan melanjutkan operasional produksi.
Kementerian ESDM memberlakukan sanksi penghentian produksi bagi perusahaan yang pengajuan RKAB-nya mendapatkan penolakan untuk kedua kalinya. Ketetapan ini menjadi langkah pengendalian agar seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang sah sesuai regulasi tahun berjalan.
Target kuota kumulatif produksi bijih nikel tahun ini direncanakan pada rentang 260 juta hingga 270 juta ton, menurun signifikan dari 379 juta ton pada tahun sebelumnya. Penurunan serupa terjadi pada target batu bara yang dipatok sekitar 600 juta ton, berkurang dari realisasi 790 juta ton di tahun 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertimbangkan pemberian relaksasi revisi kuota produksi secara terbatas dengan syarat harga komoditas tetap stabil. Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan mendasar terkait pengendalian pasokan dan permintaan untuk kedua komoditas unggulan tersebut.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, perusahaan sempat diberikan kelonggaran produksi sebesar 25 persen dari rencana tiga tahunan. Namun, ketentuan relaksasi tersebut secara resmi sudah tidak berlaku lagi setelah melewati tenggat waktu akhir Maret 2026.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·