Kementerian ESDM Uji Coba Elpiji Kompresi Empat Kota Besar Pulau Jawa

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan proyek percontohan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) dalam tabung ukuran 3 kilogram pada tahun ini di empat kota besar wilayah Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Langkah pengenalan bahan bakar alternatif tersebut dilakukan sebagai upaya awal pemerintah untuk memetakan kesiapan distribusi sebelum memperluas jangkauan program ke wilayah lain, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Kita saat ini sesuai arahan Pak Menteri, agar kita melakukan piloting dulu di kota-kota besar. Untuk piloting ini, kita targetnya yang penting kota-kota ini bisa kita mulai dulu di kota-kota besar di Pulau Jawa, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, seperti itu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman saat ditemui di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menyiapkan pemesanan awal minimal 100 ribu tabung CNG dari China dalam periode tiga bulan ke depan yang pengadaannya akan dieksekusi sepenuhnya oleh badan usaha sektor terkait.

Setelah seluruh pasokan komponen tersebut tiba di tanah air, Kementerian ESDM bakal melaksanakan serangkaian pengujian intensif guna memastikan kelaikan dan keamanan penggunaan tabung di masyarakat.

"Once aspek safety-nya sudah kita peroleh, sudah aman, sudah bisa kita kendalikan, kita sudah bisa menerbitkan SNI, baru kita lakukan pilotnya," ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Masyarakat dipastikan tidak akan dibebani biaya pembelian tabung karena skema penyaluran menetapkan infrastruktur gas tersebut sebagai fasilitas milik perusahaan penyedia yang dipinjamkan langsung ke konsumen.

Mekanisme pembatasan kuota pengisian gas bumi terkompresi ini nantinya akan mengadopsi sistem regulasi kuota yang saat ini sudah berjalan pada distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

"Skemanya, itu masyarakat tidak beli tabung. Tabung milik supplier (badan usaha) gasnya. Skema yang sedang dibuat sekarang, masyarakat tidak diharuskan beli tabung. Kalau alokasi, kita mengikuti polanya LPG. Satu rumah tangga ada batasan tabung," terang Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.